Cekcok Mulut Gegara Kecepatan Perahu, Pria di Banyuasin Main Bacok Lawannya

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Sebuah perselisihan di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, berakhir dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Abdul Rahman alias Candra, 59 tahun. 


Pada Kamis (7/3) sekitar pukul 09.30 WIB, Abdul Rahman nekat membacok Mahmud Huda, 43 tahun, dan Ali Muhammad dengan parang, menyebabkan keduanya harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean SH MH, insiden ini bermula dari tuduhan Abdul Rahman terhadap Mahmud Huda yang diduga membawa perahu dengan kecepatan tinggi. Situasi memanas ketika Abdul Rahman melemparkan kayu yang tidak mengenai Ali Muhammad, anak buah Mahmud Huda. 

"Tersangka menuduh korban bawa perahu ketek dalam keadaan ngebut," kata Iptu Ricky.

Ali Muhammad melaporkan kejadian tersebut kepada Mahmud Huda, yang kemudian dihadapi oleh Abdul Rahman dengan membawa kapak. "Gek kamu ku kapak," ucap tersangka dengan ancaman sebelum melakukan pembacokan. 

Mahmud Huda mengalami luka robek di telapak tangan kanan, sementara Ali Muhammad mengalami luka serupa di telapak tangan kiri, luka di lengan tangan kanan, dan memar di pangkal paha kiri.

Setelah kejadian tersebut, Abdul Rahman melarikan diri namun berhasil diamankan oleh tim lobster Polsek Sungsang tanpa perlawanan di lahan persawahan. Barang bukti berupa parang bergagang kayu sepanjang 90 cm dan jaket sweater warna pink telah disita. Abdul Rahman dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam pemeriksaan, Abdul Rahman mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia bertindak di bawah pengaruh emosi. "Emosi dan khilaf pak," ungkapnya kepada penyidik.