Gelapkan Uang Setoran Nasabah, Mantan Karyawan Koperasi Diringkus di Kabupaten PALI

Petugas Polsek Sungsang saat mengamankan pelaku penggelaban dana setoran nasabah koperasi. (ist/rmolsumsel.id)
Petugas Polsek Sungsang saat mengamankan pelaku penggelaban dana setoran nasabah koperasi. (ist/rmolsumsel.id)

Tim operasional Polsek Sungsang berhasil mengamankan SSI (25) yang diduga melakukan penggelapan setoran uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani senilai Rp 109.670.000,00. 


Pelaku ditangkap di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungsang, Iptu Ricky Febriean, mengatakan bahwa korban, Ricky Handika Jaya Gultom, melaporkan kasus penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp. 109.670.000,00 setelah merasa ada yang janggal. Kwitansi pelunasan nasabah yang seharusnya diserahkan ke koperasi ternyata tidak dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku telah menerima uang setoran nasabah namun tidak menyerahkan kepada koperasi. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Prambatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 

Pelaku yang sebelumnya telah resign dari tempat kerjanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Kita juga berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan uang tersebut telah digunakannya," tambahnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 374 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini menunjukkan tindakan penggelapan dalam jabatan yang dapat merugikan pihak koperasi dan nasabahnya.