Buron 1 Tahun, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Mantan Kepsek SDN 79 Palembang ND saat digelandang masuk kantor Kejari Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)
Mantan Kepsek SDN 79 Palembang ND saat digelandang masuk kantor Kejari Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)

Tim Tabur (tangkap buron) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap mantan Kepala SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (ND) yang buron sejak tahun 2020.


ND ditangkap di persembunyiannya yang berada di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan ND.

“Benar bahwasanya saat ini ND, (mantan) kepala sekolah SDN 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” kata Budi, Selasa malam (14/9).

Menurutnya, ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019. Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Palembang,” ujarnya.