Tim Tabur (tangkap buron) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap mantan Kepala SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (ND) yang buron sejak tahun 2020.
- 1 Orang Tewas Akibat Keracunan Gas, Pemilik Sumur Minyak Ditangkap Tim Gabungan
- 23 Narapidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat, Diantaranya Pinangki dan Ratu Atut
- Warga Palembang Ini Ditangkap Polisi karena Produksi Ekstasi Palsu
Baca Juga
ND ditangkap di persembunyiannya yang berada di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan ND.
“Benar bahwasanya saat ini ND, (mantan) kepala sekolah SDN 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” kata Budi, Selasa malam (14/9).
Menurutnya, ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019. Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wanita Palembang,” ujarnya.
- Jadi Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Mantan ASN Muba Diciduk di Padang Sidempuan
- Mantan Kepsek di Palembang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
- Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Lahat