Mantan Kepsek di Palembang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Suasana persidangan dugaan korupsi dana BOS di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana persidangan dugaan korupsi dana BOS di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Terdakwa Zainab mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara 2 tahun terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus, Selasa (9/11). JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP

"Menuntut agar Majelis Hakim Tipikor Palembang agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Hendy dalam pembacaan tuntutan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa sebagaimana tuntutan pidananya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa juga tidak menjadi teladan bagi warga masyarakat, serta tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya dipersidangan," lanjutnya.

Sementara hal yang meringankan, menurut penuntut umum terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Tidak hanya itu saja, JPU juga mengganjar pidana penjara tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti kerugian negara Rp 254 juta, yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu dua Minggu ke depan, untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) baik secara tertulis ataupun pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Ditemui usai sidang, JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan saat ini terdakwa masih berstatus tahanan kota, dan didalam tuntutannya penuntut umum juga meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Sementara, terdakwa Zainab yang didampingi penasihat hukum memilih diam dan tidak ingin diwawancarai usai sidang.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.