Setelah kurang lebih dua bulan melakukan serangkaian pemeriksaan, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah berkesimpulan telah terjadi tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir (OI) dan Direktur RSUD OI yang memberhentikan 109 tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD OI, pada 20 Mei 2020 silam.
- Hendak Kabur Bawa Motor Curian, Joni Terjatuh dan Ditangkap Warga
- Selebgram Al Naura Mangkir dari Pemanggilan Pertama Kejari Palembang
- Bandar Narkoba Ditangkap di Hotel, Sabu 5 Kg Berbungkus Teh China Disita Polisi
Baca Juga
"Berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yang mesti dilakukan Bupati OI," kata Adrian saat menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Rabu (22/7/2020).
Ditambahkannya, tindakan korektif yang mesti dilaksanakan Bupati OI sebagai bentuk rekomendasi Ombudsman tersebut adalah, membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OI tanggal 20 Mei 2020.
Kemudian, Bupati OI serta Direktur RSUD OI agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 pegawai RSUD OI (Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan) di lingkungan RSUD OI maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Selain itu, Bupati OI juga diminta melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD OI termasuk kedudukan Direktur RSUD OI sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD OI dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten OI sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan, maka dapat di berikan sanksi atau pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati OI dapat memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OI untuk mendata seluruh pegawai non PNS di OI agar data kepegawaian non PNS di OI dapat terintergrasi di BKPSDM OI dan menjadi rujukan bagi Bupati OI ataupun Kepala Organisasi Daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan perekrutan Pegawai non PNS berdasarkan kebutuhan yang rill.
"Terhadap tindakan korektif ini Bupati OI diberikan waktu 30 hari kerja untuk dilaksanakan. Jika tidak, salah satu konsekuensi yang akan dijalankan apabila LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI Sumsel tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman RI perwakilan Sumsel akan meneruskan LAHP tersebut ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dilakukan penguatan agar ditingkatkan menjadi rekomendasi yang akan bersifat final dan mengikat bagi Bupati OI selaku pihak terlapor," paparnya.
Diterangkannya pula, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
- Tolak Utang Rokok, Alasan Pelajar di Palembang Nekat Habisi Pemilik Warung
- Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan PPATK
- Terlalu! Prada MI Sebar Hoax, 2 Mapolsek Diserang