Total transaksi terkait investasi ilegal selama 2022 di dalam negeri mencapai Rp 35 triliun.
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong
- 11 Jam Diperiksa, Mentor Investasi FEC Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan
- Investasi Bodong FEC, Polisi Periksa Kadisbudpar Sumsel
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dengan mengatakan banyak modus operasi yang dilakukan dalam investasi ilegal tersebut. Di antaranya, menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
Pelaku juga disinyalir menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan afiliator (misuse of legal entity).
Adapun daftar dugaan investasi ilegal yang telah dianalisis dan dihentikan sementara oleh PPATK pada periode Januari 2022-13 Juni 2022 di antaranya:
- Suntikan Modal Alat Kesehatan
- Investasi Forex Ilegal (FX Family)
- Robot Trading Viral Blast
- Robot Trading Evotrade
- Auto Trade Gold
- Binomo Binary Option
-Robot Trading DNA Pro, dan
- Robot Trading Fahrenheit.
"Per 13 Juni 2022, PPATK telah menghentikan sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan sebesar Rp745 miliar," ujar Ivan Selasa (7/11).
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Rocky Gerung Tuntut Jokowi Jawab Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol
- Bawaslu Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Parpol Rp195 Miliar