Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak beberapa waktu lalu.
- Simpan 384 Gram Sabu di Jok Motor, Pria di Muratara Ditangkap Polisi
- Bocoran Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden
- Dua Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat telah memvonis kedua pelaku yakni OH (17) dan MAP (17) dengan penjara selama 10 bulan.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/1/2023).
Ketut mengatakan pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
Diketahui tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut menyebut hasil eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut," ujarnya.
Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
- Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan Polisi
- Tegas Soal Judi Online, Kapolri: Begitu Ada Info, Kita Pukul!
- Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC, Pengacara: Kami Siap Berikan Informasi Seterang-terangnya