Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset didorong segera diselesaikan oleh DPR RI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu sedang dalam pembahasan di DPR RI.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Tunggu Putusan MK, Alasan Mahfud MD Belum Sampaikan Selamat ke Prabowo
- Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Ingin Lawan Politik Kerah Putih
Baca Juga
Menkopolhukam, Mahfud MD, membocorkan, naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat presiden (Surpres) terkait RUU itu.
"(Berkas) sudah di meja presiden," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu memperkirakan Surpres sudah dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia juga berharap prosesnya tidak lama.
"Presiden perlu waktu untuk melihat surat yang harus ditandatangani. Tapi saya kira paling lambat Minggu depan sudah (dikirim)," kata Mahfud.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU itu dikabarkan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- PDIP Siapkan Lawan bagi Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Diangkat jadi KSAU