Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset didorong segera diselesaikan oleh DPR RI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu sedang dalam pembahasan di DPR RI.
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
Baca Juga
Menkopolhukam, Mahfud MD, membocorkan, naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat presiden (Surpres) terkait RUU itu.
"(Berkas) sudah di meja presiden," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu memperkirakan Surpres sudah dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia juga berharap prosesnya tidak lama.
"Presiden perlu waktu untuk melihat surat yang harus ditandatangani. Tapi saya kira paling lambat Minggu depan sudah (dikirim)," kata Mahfud.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU itu dikabarkan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah.
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Jokowi Komentari soal Seruan "Adili Jokowi": Ekspresi Kalah Pilpres
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana