Simpan 384 Gram Sabu di Jok Motor, Pria di Muratara Ditangkap Polisi

Tersangka BA ditangkap simpan 384 gram sabu di jok motor.(foto Istimewa)
Tersangka BA ditangkap simpan 384 gram sabu di jok motor.(foto Istimewa)

Seorang pria di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan coba kelabui Polisi saat ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu.


Pra tersebut yakni BA, yang ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Muratara lantaran menyimpan sabu dengan berat 384 gram dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

Tersangka ditangkap saat melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol B 6349 JAG di jalan raya Danau Rayo, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

"Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, Selasa (5/9).

Informasi dari masyarakat tersebut didapat pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Disebutkan mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang akan dilakukan di seputaran Danau Rayo. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk meringkus orang yang sesuai dengan ciri-ciri berdasar informasi. Penyelidikan tersebut dilakukan di seputaran Danau Rayo. 

Berkat koordinasi dan pemantauan yang intensif, anggota melakukan penyetopan terhadap 1 unit sepeda motor yang tengah melintas di jalan raya Danau Rayo. Setelah sepeda motor berhenti, anggota langsung menggeledah badan dan pakaian.

"Tidak diketemukan barang yang membahayakan," ungkapnya.

Kemudian anggota menggeledah sepeda motor tersebut dengan disaksikan pengendaranya. Dan ditemukan dalam jok motor 1 kantong plastik warna putih yang berisikan 4 bungkus plastik klip warna putih dilakban hitam.

"Ternyata didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 384 gram," bebernya.

Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara.