Sungguh miris kondisi perizinan reklame para pelaku usaha di Kabupaten OKU. Pasalnya, dari data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU, tercatat dalam tahun ini hanya ada enam pelaku usaha yang telah membuat izin reklame.
- Ribuan Umat Muslim di Lubuklinggau Ikuti Salat Idul Adha di Masjid Agung As Salam
- Pelanggan Kembali Keluhkan Kualitas Air PDAM OKU, Pj Bupati Cuma Komen "Sabar Yo"
- Bongkar Kasus Robot Trading Net89 Beraset Rp 1,4 T, Polisi Tetapkan Belasan Tersangka
Baca Juga
Bahkan, pihak DPMPTSP merincikan ada sekitar 90 persen reklame pelaku usaha yang bertebaran di Bumi Sebimbing Sekundang belum mengantongi izin seperti reklame papan, videotron, reklame kain, reklame melekat atau stiker selebaran, reklame berjalan atau branding kendaraan, reklame suara, reklame film serta reklame peraga.
Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2007 bahwa setiap reklame wajib memiliki izin.
"Terkait izin reklame di Kabupaten OKU ini, banyak pelaku usaha hanya membayar pajak reklame tanpa membuat izin terlebih dahulu," ungkapnya, Selasa (5/9).
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan para pelaku usaha yang menganggap kewajibannya hanya membayar pajak saja tanpa harus mengurus izin terlebih dahulu ke DPMPTSP untuk membuat reklame.
"Jadi kesalahan para pelaku usaha ini menganggap bahwa kewajibannya hanya membayar pajak saja, tanpa perlu membuat izin terlebih dahulu," katanya.
Dirinya menegaskan, seharusnya para pelaku usaha di Kabupaten OKU mengajukan izin terlebih dahulu ke DPMPTSP.
“Nanti baru ditinjau melalui tim teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. Setelah dinilai layak dan surat izinnya keluar, baru membayar pajak," pungkasnya.
- Angka Kematian Ibu Melahirkan di OKU Menurun
- Ngeri, Bawa Sajam dan Gear Motor, Dua Kelompok Pemuda OKU Tawuran di Atas Jembatan
- Dua Kelompok Remaja di Baturaja Terlibat Tawuran dengan Senjata Tajam