Bukan Hanya Tak Wajar, Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Ogan Ilir Juga Sebabkan Kelebihan Bayar Hingga Rp19 Miliar 

Selain menemukan jumlah perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD Ogan Ilir yang tak wajar, tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel juga mendapatkan sejumlah modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan ASN maupun Anggota DPRD Ogan Ilir. 


Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tim BPK Sumsel melakukan penelusuran ke sejumlah pihak seperti ASDP (Penyeberangan), maskapai penerbangan Lion Air, dan hotel. Dari penelusuran itu, terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00. 

Hasil konfirmasi dari ASDP menyatakan bahwa nama/kode booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP;

Hasil konfirmasi maskapai penerbangan Lion Air diketahui nama dan kode booking penerbangan dengan status not used. Konfirmasi lebih lanjut dengan pihak maskapai menyatakan not used dalam istilah penerbangan adalah tidak terbang; dan

Hasil konfirmasi terhadap 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap menunjukkan bahwa tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama hotel yang ada dalam database.

Selain itu, pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada tim selama masa klarifikasi dari tanggal 6 s.d. 18 April 2023.

Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar Rp771.408.444,00

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, foto-foto kegiatan, konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan hotel menunjukkan terdapat pelaksanaan hari perjalanan dinas tidak sesuai dengan hari pada surat tugas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian, uang representasi, dan uang hotel sebesar Rp771.408.444,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar Rp1.727.236.278,60, karena beberapa alasan. 

Pertama, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama hotel yang ada dalam database, sehingga pelaksana perjalanan dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya penginapan. Kedua, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi dari pembayaran database pada hotel.

Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertangungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP, sehingga terdapat kelebihan pembayaran tiket ASDP sebesar Rp260.897.090,00. 

Pada saat klarifikasi perjalanan dinas, disampaikan beberapa bukti penyeberangan asli, dan diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan yang terdiri dari tiga s.d. empat orang. 

Bukti tiket penyeberangan yang disampaikan untuk dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan bukti asli, melainkan bukti yang di cetak sendiri. Bukti tersebut dicetak untuk masing-masing nama dalam surat tugas.

BPK Sumsel juga menemukan tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp1.738.657.950,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen risalah rapat, daftar hadir dan dokumentasi rapat paripurna, badan musyawarah dan reses diketahui terdapat tumpang tindih rapat dengan pelaksanaan perjalanan dinas. Pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan di luar wilayah Ogan Ilir, namun pada saat yang sama menghadiri rapat paripurna atau kegiatan rapat lainnya. Atas kondisi di atas terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih dengan rapat, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.738.657.950,00.

Ada juga perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00. Terdapat perjalanan dinas tanpa melampirkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00.

Sebagian besar bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bill hotel dan tiket penyeberangan ASDP bukan merupakan bukti sebenarnya yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun ASDP. 

Berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa bukti hotel dan ASDP yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban bukan bukti asli. Selain itu, bukti foto dokumentasi yang disampaikan pada masa klarifikasi merupakan foto yang diambil dengan tanggal mundur, foto lama yang diedit sesuai dengan tanggal perjalanan dinas atau foto yang di-crop.

Berbagai temuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

Selanjutnya, Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas:

1) Bab I poin 23 menyatakan Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;

2) Pasal 17 menyatakan Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan merujuk pada Fasilitas Transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan

(b) biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil yang berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan berdasarkan fasilitas penginapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan anggaran atas bukti pertanggungjawaban transportasi yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp2.380.193.100,00. Kemudian, tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD; dan Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp19.731.340.195,60.