Diantara belanja barang dan jasa yang juga menjadi temuan oleh BPK RI atas operasional RSUD Siti Fatimah adalah realisasi belanja makanan dan minuman rapat yang menyentuh angka Rp453 juta. Selain itu, terdapat pula pembayaran atas jasa advokat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Kelebihan Bayar Pelatih Sepakbola Ratusan Juta, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan [Bagian Kedelapan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Selain Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Internet Disubkontrakkan ke Pihak Lain [Bagian Ketujuh]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]
Baca Juga
Pertama, Belanja Makanan dan Minuman Rapat tersebut diperuntukkan pembelian konsumsi untuk kegiatan rapat di lingkungan RSUD Siti Fatimah. Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak tepat sebesar Rp435.121.972,00. Belanja makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan 527 kegiatan internal RSUD Siti Fatimah yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, Kementerian Negara, Lembaga lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau masyarakat.
Kegiatan yang direalisasikan antara lain pembelian makan minum untuk kegiatan rapat internal antar bidang dalam RSUD Siti Fatimah, rapat melalui zoom meeting, dan kegiatan sharing knowledge antar pegawai RSUD dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makan Minum dan APBD dan BLUD diketahui bahwa PPTK tidak mengetahui jika Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal RSUD Siti Fatimah. PPTK menyatakan bahwa kegiatan tersebut tercantum dalam DPA sehingga PPTK beranggapan dapat merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk rapat internal.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp435.121.972,00
Hal tersebut disebabkan:
a. Direktur RSUD Siti Fatimah kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Belanja Makanan dan Minuman Rapat di lingkungan kerjanya; dan
b. PPTK Belanja Makanan dan Minuman pada RSUD Siti Fatimah tidak memedomani peraturan terkait Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Selain belanja kudapan untuk rapat, terdapat pula belanja jasa advokat, RSUD sebesar Rp822.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Belanja Jasa Advokat tersebut diketahui terdapat permasalahan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sebagai berikut:
a. Penganggaran dan realisasi jasa advokat pada BLUD tidak sesuai ketentuan Penganggaran jasa advokat RSUD Siti Fatimah tahun 2021, 2022, dan 2023 disajikan pada tabel berikut.
Mengacu kepada judul program dan kegiatan tersebut, penyediaan jasa advokat tidak relevan. Hal ini karena jasa advokat tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, jasa advokat diperuntukkan dalam kegiatan beracara di pengadilan. Penganggaran untuk hal tersebut dilakukan secara terpusat di Biro Hukum Provinsi. Sehubungan dengan penganggaran jasa advokat tidak tersedia kode rekening penganggarannya, maka penganggaran belanja jasa advokat di RSUD direalisasikan dari mata anggaran belanja jasa lainnya dalam program pelayanan kesehatan.
RSUD Siti Fatimah melakukan kerja sama dengan Advokat AA dalam rangka pemberian konsultasi dan bantuan hukum terhadap RSUD Siti Fatimah. Pejabat Pengadaan menjelaskan latar belakang perjanjian tersebut dikarenakan RSUD belum memiliki advokat dan hasil konfirmasi lisan dengan salah satu pegawai RSMH diketahui bahwa terdapat konsultan hukum.
Pertimbangan lainnya adalah banyaknya kasus-kasus pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)membuat tugas dan fungsi Subbagian Hukum dan Tata Usaha menjadi overload karena menangani masalah hukum dan tata usaha. Selain itu, Subbagian Hukum dan Tata Usaha juga kekurangan SDM.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan hasil rapat pejabat struktural, maka disimpulkan perlunya advokat untuk membantu permasalahan hukum di RSUD Siti Fatimah. Pejabat Pengadaan belum pernah berkonsultasi secara resmi dengan Biro Hukum Provinsi Sumsel, tetapi hanya melalui komunikasi lisan dengan salah satu pegawai di Biro Hukum Provinsi Sumsel.
Tujuan perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah dimana lingkup pemberian bantuan terkait perkara
hukum dan konsultasi hukum merupakan wewenang dari Biro Hukum Provinsi. Dalam pelaksanaannya Biro Hukum Provinsi berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam memberikan bantuan perkara hukum dan konsultasi hukum.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2022 disebutkan bahwa Gubernur sebagai pemilik BLUD memberikan advokasi dan tanggung gugat kepada pihak manajemen rumah sakit dan para pekerja profesional kesehatan rumah sakit.
b. Lingkup dan output pekerjaan yang dihasilkan merupakan tugas Subbagian Hukum dan TU RSUD serta Biro Hukum Provinsi Sumsel
Hasil reviu atas pekerjaan belanja jasa konsultansi lainnya berupa jasa advokat diketahui bahwa Pejabat Pengadaan tidak membuat KAK yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, indikator keluaran, cara pelaksanaan kegiatan, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan, jadwal kegiatan dan biaya kegiatan.
Dengan tidak adanya KAK tersebut, maka output yang diharapkan dari belanja tersebut tidak dapat diukur dan dinilai. Hasil reviu atas perjanjian kerja sama menunjukkan tidak ada output yang dihasilkan. Perjanjian hanya mengatur tujuan, lingkup pekerjaan dan pembayaran.
Pejabat Pengadaan menjelaskan laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat dan disampaikan oleh advokat pada saat pengajuan pembayaran dengan dilampiri invoice tagihan. Hasil reviu atas laporan tersebut diketahui bahwa laporan dibuat per bulan dengan mengisi aktivitas harian per tanggal per kegiatan.
Laporan memuat uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan, tetapi tidak mencantumkan hasil dari pelaksanaan kegiatan. Daftar kegiatan advokat tahun 2021, 2022 dan 2023 diantaranya:
1) Mengikuti rapat tentang pembahasan peraturan direktur;
2) Melakukan analisis hukum atas peraturan direktur;
3) Melakukan telaah hukum dan menghadiri pembahasan perjanjian yang melibatkan RSUD;
4) Mendampingi visitasi yang dilakukan oleh pihak eksternal RSUD;
5) Menghadiri acara yang berkaitan dengan RSUD;
6) Melakukan rapat dengan vendor barang dan jasa;
7) Menangani masalah aduan LSM;
8) Legal research peraturan perundang-undangan;
9) Pendampingan hukum ke Polda Sumsel;
10) Rapat pembahasan dokumen tender/lelang;
11) Membuat dan mereviu draft surat perjanjian kontrak kerja sama;
12) Membuat surat penunjukan direktur untuk kerja sama (KSO);
13) Melakukan reviu tentang permohonan perubahan tarif parkir dari PT RMU;
14) Analisis hukum terhadap seragam dinas berupa jas direksi;
15) Investigasi permasalahan internal RS;
16) Melakukan reviu dan telaah hukum bersama BPKP Perwakilan Sumsel;
17) Membuat rancangan pergub perpindahan rumah sakit khusus paru;
18) Drafting dan reviu kontrak perjanjian kerja sama dengan penyedia di RSUD;
19) Rapat dengar pendapat terkait rancangan pergub;
20) Melakukan penanganan atas komplain yang dilakukan oleh keluarga pasien; dan
21) Pendampingan hukum dalam rangka pemusnahan obat kedaluwarsa.
Selain daftar pelaksanaan kegiatan di atas, advokat tidak menyampaikan laporan per masing-masing kegiatannya. Tidak didapatkan dokumen pendapat hukum, analisa hukum yang disusun oleh advokat.
Berdasarkan uraian di atas, pekerjaan yang dilaksanakan advokat RSUD tidak ada yang berkaitan dengan kegiatan beracara di pengadilan. Kegiatan yang dilakukan bersifat administrasif dan tumpang tindih dengan tupoksi Subbagian Hukum dan atau Kehumasan pada RSUD. Sedangkan dalam hal Advokat tersebut melaksanakan tugas litigasi juga diberikan biaya penanganan perkara dalam bentuk lawyer fee, operational fee dan succes fee.
Selain itu, RSUD merupakan bagian dari Pemprov Sumatera Selatan yang memiliki Biro Hukum Pemprov dalam pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.
Dengan demikian, ruang lingkup pekerjaan advokat RSUD berupa nasihat hukum, bantuan hukum dan analisis hukum merupakan salah satu tugas dari Bagian Hukum dan TU RSUD dan Biro Hukum Pemprov Sumsel yaitu bantuan hukum.
c. Pembayaran jasa advokat sebesar Rp822.000.000,00 tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran, perjanjian kerja sama, dan RBA pelaksanaan kegiatan belanja jasa konsultansi lainnya berupa jasa advokat RSUD diketahui permasalahan sebagai berikut:
1) Tarif sebesar Rp27.500.000,00 per bulan tahun 2021 dan 2022 serta Rp27.000.000,00 per bulan tahun 2023 tidak memiliki dasar penetapan harga. Pejabat Pengadaan menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan negosiasi secara lisan antara advokat dengan Kabag Umum RSUD tahun 2021;
2) Perpres dan Permendagri menyatakan satuan pembayaran jasa advokat adalah per kegiatan di persidangan, sedangkan perjanjian kerja sama RSUD dengan advokat menyatakan satuan dari pembayaran adalah orang per bulan; dan
3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 mengatur bahwa honorarium dapat diberikan kepada pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan dengan tarif Rp1.800.000,00 per kegiatan, bukan Rp27.000.000,00 per bulan seperti yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Berdasarkan kondisi di atas, maka biaya advokat tidak dapat dibayarkan untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp781.475.000,00 setelah dipotong pajak dengan rincian pada tabel berikut
d. Pemilihan advokat terindikasi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang jasa RSUD
Hasil reviu atas dokumen pengadaan barang jasa diketahui bahwa selain menjadi jasa advokat, yang bersangkutan juga merangkap sebagai penyedia jasa di RSUD Siti Fatimah. Kondisi ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Advokat AA merupakan Direktur Utama PT GDN s.d. 10 Desember 2021 sesuai akta perubahan Nomor 12 tanggal 10 Desember 2021. Atas pengunduran diri tersebut AA menyerahkan saham kepemilikan kepada sdri. CL yang merupakan istri yang bersangkutan; dan
2) Akte pendiran awal PT GDN, PT CPP dan CV TPB didirikan oleh orang yang sama dan beralamat yang sama dengan alamat advokat RSUD yaitu Jalan Bank Raya Nomor 2. Kesamaan alamat pendirian ketiga perusahaan diuraikan sebagai berikut.
Dari tabel di atas terindikasi ketiga perusahaan tersebut memiliki hubungan satu sama lain. Selama tahun 2021 s.d. 2023 ketiga perusahaan tersebut merupakan rekanan penyedia jasa di RSUD Siti Fatimah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Indikasi kerugian daerah atas pembayaran jasa advokat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp781.475.000,00; dan
b. Pengadaan barang jasa yang dilaksanakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan advokat tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Hal tersebut disebabkan Direktur RSUD Siti Fatimah kurang memahami peraturan pengelolaan keuangan daerah sebelum melakukan perjanjian kerja sama. (bersambung/tim)
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Kelebihan Bayar Pelatih Sepakbola Ratusan Juta, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan [Bagian Kedelapan]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Selain Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Internet Disubkontrakkan ke Pihak Lain [Bagian Ketujuh]
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Lebih Bayar TPP Setengah Miliar di Tengah Meningkatnya Kasus Disiplin [Bagian Keenam]