Buat Laporan Fiktif, Bendahara Puskesmas di Muara Enim Duduk di Kursi Pesakitan

Bendahara pengelolaan dana BOK, Ones Novie Yendi, terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/11). (Isti/RmolSumsel.id)
Bendahara pengelolaan dana BOK, Ones Novie Yendi, terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/11). (Isti/RmolSumsel.id)

Ones Novie Yendi yang merupakan Bendahara pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim menjalani sidang perdana  di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/11).


Terdakwa menjalani sidang lantaran diduga telah melakukan tindak [pidana korupsi dengan menyelewengkan dana BOK Puskesmas yang merugikan negara mencapai Rp 464 juta.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU Kejari Muara Enim Arie menyebutkan bahawa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.

Lalu, terdakwa Ones Novie Yendi  diketahui telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor," kata JPU.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Ones yang dihadirkan melalui online dari penahanan Rutan Klas II B Muara Enim tidak mengajukan kebertan sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

Jaksa Arie Apriansyah mengatakan, dalam pemeriksaan sidang, berencana akan menghadirkan 28 orang saksi, namun akan dihadirkan secara bertahap.

"Untuk Kamis depan rencana 12 orang saksi dahulu, dengan rincian 6 orang dari pihak Dinkes, selebihnya dari penanggung jawab Puskesmas.Kami juga menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim namun meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.