Kejari Palembang Sita Empat Aset Tanah Terkait Dugaan Korupsi Program PTSL  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menyita empat aset tanah terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov di kawasan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (3/11).(ist/.rmolsumsel.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menyita empat aset tanah terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov di kawasan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (3/11).(ist/.rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menyita empat aset tanah terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov di kawasan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (3/11).


Adapun empat bidang tanah yang disita pihak penyidik kurang lebih seluas 600 meter persegi.

Kajari Palembang melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan 

Sirait,mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel.

“Kami telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada tanah yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di lahan milik Pemprov Sumsel terkait penyidikan penerbitan sertifikat hak milik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018,” katanya.

Dijelaskannya, pemasangan plang penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kajari Palembang dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Tim Penyidik Pidsus yang turun ke lokasi penyitaan dibantu oleh tim BPKAD Pemprov Sumsel, Tim PU, Tim Aset, dan dibantu aparat kepolisian dari Polsek Sukarame,” katanya.

Sebelumnya  pihak penyidik saat ini telah pemeriksa puluhan saksi dalam penyidikan berupa tanah yang telah diterbitkan sertifikat atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi itu.

Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa itu, penyidik Kejari Palembang masih mendalami untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov Sumsel telah diterbitkan sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa sertifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.