Pro kontra BPJS Kesehatan dijadikan persyaratan berbagai keperluan administrasi masyarakat terus memanas. Hal itu disebabkan belum semua masyarakat terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Sinergi Wujudkan Perlindungan Kesehatan Menyeluruh
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sidak RSMH Palembang, Soroti Kualitas Layanan dan Efektivitas Program JKN
- BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta Selama Libur Lebaran
Baca Juga
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan jual-beli tanah, SIM, STNK, dan SKCK. Artinya, tanpa terdaftar di BPJS Kesehatan maka warga tidak dapat mengurus berkas administrasi tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli mengatakan, jumlah penduduk Provinsi Sumsel mencapai 8,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 1,1 juta merupakan penduduk miskin.
“Harusnya 1,1 juta jiwa ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan seluruhnya. Tapi faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan iuran baik dari APBN maupun dari APBD. Artinya ketika diterapkan Inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezaliman,” tegas Syaiful, Senin (28/2).
Menurut Syaiful, dengan kondisi tersebut, akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan. Kecuali Pemerintah sudah menyiapkan semua orang miskin diberikan kartu BPJS Kesehatan sehingga ketika masyarakat mengurus surat-surat administrasi dan perizinan, mereka sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan.
Apalagi di awal menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berjanji akan memudahkan semua urusan administrasi dan tidak akan dipersulit. Namun sekarang rakyat disuruh membayar iuran kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan perizinan.
“Yang tadinya belum punya kartu, mereka harus ngurus buat kartu BPJS dulu. Waktunya akan lebih lama dan orang harus mengurus SIM, SKCK membutuhkan waktu yang cepat. Jadi secara waktu ini akan menjadi lama dan akan menjadi birokrasi yang panjang. Oleh karena itu kita minta Inpres ini dicabut oleh Pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” katanya.
Diakui Syaiful, konsep gotong royong BPJS Kesehatan dinilai bagus dan membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Tapi PR yang harus diselesaikan BPJS Kesehatan yakni soal pelayanan kepada para pesertanya.
“Saya sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka dipersulit, dibedakan pelayanannya. Maka Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktif mendaftar ke BPJS Kesehatan karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan. Tapi hari ini kenapa masyarakat memiliki asuransi yang lain dibanding BPJS Kesehatan, karena mereka merasa apa yang mereka berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka terima. Inilah yang terjadi di masyarakat kita,” katanya.
- Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Sinergi Wujudkan Perlindungan Kesehatan Menyeluruh
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sidak RSMH Palembang, Soroti Kualitas Layanan dan Efektivitas Program JKN
- BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta Selama Libur Lebaran