Lantaran membobol rumah warga menggunakan kunci inggris, dan menggasak satu unit ponsel, membuat Ariyanto (39), warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, harus mendekam di balik jeruji besi.
- Bareskrim Tahan Bos Bank Jateng Cabang Blora dalam Kasus Kredit Fiktif
- Darurat! Sumsel Masuk Peringkat Dua Nasional Pengguna Narkoba Terbanyak
- Satres Narkoba Polres OKU Timur Gerebek Markas Pengedar Sabu
Baca Juga
Pria wiraswasta ini ditangkap di rumahnya oleh personel Reskrim Shadow Walet Belitang Polres OKU Timur, Kamis (4/5), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologis singkat kejadian, pelaku membongkar rumah korban (identitas dirahasiakan) menggunakan kunci inggris yang ditemukannya di atas pintu rumah tersebut, pada Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah berhasil membuka pintu rumah tetangganya itu, pelaku langsung masuk dan mengambil satu unit ponsel yang ada di atas meja dapur. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp.3 juta rupiah, dan melapor ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku diamankan atas laporan korbannya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hamsal, Sabtu (6/5).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Tersangka bisa terancam pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
- Bus Putra Sulung Dihantam Kereta Api, DPRD Sumsel Minta di Kota Baru Di Pasang Pintu Perlintasan
- Pupuk Mahal, Harga Gabah Anjlok, Petani di OKU Timur Menjerit
- Kembali Berpasangan di Pilkada OKU Timur, Enos-Yudha Resmi Daftar ke PKB