Bikin Resah, 217 Knalpot Brong Dihancurkan

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, dan Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, lakukan pemusnahan knalpot brong, Sabtu (6/1). (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, dan Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, lakukan pemusnahan knalpot brong, Sabtu (6/1). (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 217 knalpot brong dihancurkan oleh Polres Grobogan pada Sabtu (6/1). Knalpot-knalpot ini dijadikan barang bukti dari operasi gabungan yang melibatkan TNI dan instansi terkait selama dua hari sebelumnya.


Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menyatakan bahwa penertiban akan berlanjut hingga Grobogan mencapai "zero" knalpot brong.

"Kami mohon dukungan semua pihak. Karena diketahui bersama, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan banyak dikeluhkan masyarakat," ungkapnya, didampingi Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, dan Kasat Lantas AKP Tejo Suwono dalam konferensi pers.

Puluhan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Simbolisasi pemusnahan ini dilakukan oleh Kapolres Grobogan, Dandim, dan Kasat Lantas sebagai bentuk komitmen dalam penertiban.

Kapolres Grobogan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan standar tingkat kebisingan motor. Saat dilakukan uji kebisingan dengan desibel meter, angka melebihi ketentuan yang ditetapkan," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan. Upaya tersebut meliputi deklarasi anti knalpot brong dengan komunitas motor, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan pemasangan informasi larangan knalpot brong di tempat-tempat strategis.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengambil motor dengan syarat membawa surat-surat dan knalpot standar untuk kemudian dipasang langsung di lokasi," kata AKP Tejo.