Tangkap Pekerja Ilegal Drilling di Bayung Lencir, Polisi Buru Pemilik Modal

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy merilis penangkapan pelaku illegal drilling, Selasa (28/9). (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy merilis penangkapan pelaku illegal drilling, Selasa (28/9). (Ist/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polres Muba menangkap Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin karena melakukan kegiatan illegal drilling di area izin lokasi PT BPP (Bumi Persada Permai) Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.


“Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (25/9). Saat ditangkap pelaku sedang melakukan aktivitas eksploitasi minyak bumi,” ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kasi Humas, Iptu Indra Jaya pada konferensi pers di Mapolres Muba, Selasa (28/9).

Selain pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.

“Pelaku ini sebagai pekerja, kita saat ini sedang lakukan penyelidikan guna mencari siapa pihak pemodalnya,” kata Alamsyah.

Alamsyah menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.

Pelaku Yanto mengatakan, dirinya baru satu minggu mengelola sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup oleh pihak kepolisian tersebut. Aksi itu dilakukan lantaran dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Tf.

“Baru satu minggu kerja, upahnya satu drum Rp50 ribu. Sejauh ini dalam sehari saya hanya bisa dapat setengah drum. Saya tahu itu dilarang, tapi saya perlu kerja. Kalau untuk alat-alatnya, semua disediakan Tf, saya hanya kerja saja,” ucapnya.