Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima permohonan penangguhan pehananan tersangka Reza Ghasarma dalam kasus 'bimbingan spesial' di Fakultas Ekonomi (FE) Unsri. Namun, permohonan tersebut masih jadi pertimbangan.
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam
- Keterangan Saksi Ahli Berubah, Kuasa Hukum Reza Geram
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengaku telah membaca permohonan penangguhan penahanan ini. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan.
"Penangguhan penahanan ini memang hak dari tersangka, tapi penyidik harus mempertimbangkan dari segala aspek, mulai dari lidik, subjektif maupun objektif untuk memutuskannya," katanya, Senin (13/12).
Hingga saat ini, dia mengaku tersangka Reza masih mengelak dengan segala tuduhan terhadapnya. Padahal, penyidik memiliki pembuktian yang kuat untuk menetapkan seorang menjadi tersangka. Dia menjelaskan, dalam proses lidik, pihaknya tidak mengejar pengakuan tersangka namun penyidik memiliki pembuktian yang kuat.
"Sampai saat ini dia tidak mau mengaku, meski bukti sudah kuat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kuasa hukum Reza Ghasarma berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus 'bimbingan spesial' di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) agar dapat kembali mengajar. "Dia (Reza Ghasarma) itu ASN, jadi tidak boleh tidak masuk terlalu lama," kata Kuasa Hukum Reza, Ghandi Arius di Mapolda Sumsel, Selasa (10/12) petang.
Ghandi menilai pasal yang diterapkan oleh penyidik, yakni pasal 9 jo 35 UU No.4 tahun 2008 tentang Pornografi itu kurang tepat. Sebab, sampai saat ini kliennya membantah jika nomor telepon yang ada dalam transkrip percakapan itu merupakan miliknya.
"Dari lima atau enam nomor yang diajukan, tidak ada yang kami akui. Hanya satu, itupun nomor pribadi Reza yang tidak ada chat seperti itu," terang Ghandi, yang juga mengaku kecewa polisi langsung menahan Reza.
Hal ini berbeda dengan temuan Polda Sumsel. Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil membuktikan kalau chat mesum yang dikirimkan tersangka ke korban mahasiswi dilakukan oleh Reza. Bahkan, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik korban dan satu unit ponsel milik Reza sebagai barang bukti.
Dalam ungkap kasus ini, polisi juga menggunakan pendekatan scientifiv investigation sehingga berhasil memastikan chat mesum itu berasal dari Reza.
"Ada sembilan saksi yang telah diperiksa termasuk korban. Untuk tersangka, kami ajukan 35 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia (Reza) belum mengakui tetapi penyidik punya alat bukti yang cukup karena kami sudah komunikasi (bukti) dari Telkomsel dan nomor itu dipakai oleh Reza," pungkasnya.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka