Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
- KPU Ngarang Sebut Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bisa Dipidana
- KPU: Perpanjangan Pendaftaran hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong
- Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Siap Jalankan Aturan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, saat dikonfirmasi RMOL, Sabtu (27/7).
Dia membenarkan informasi yang menyebut pada besok Minggu (28/7) akan digelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024.
"Iya (besok akan digelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024)," ujar sosok yang karib disapa Afif tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu memastikan pelaksanaan rapat pleno akan berlangsung pada pagi hari.
"(Di mulai pukul) 10 pagi," demikian Afif menambahkan.
PSU Pileg DPD Sumbar 2024 merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPD Sumbar nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Perintah putusan MK dalam PSU Sumbar tersebut adalah memasukkan nama Irman Gusman sebagai calon anggota DPD 2024.
PSU Pileg DPD Sumbar 2024 ini dilaksanakan di seluruh wilayah Sumbar, yakni di 2.681 TPS dalam lingkup 19 kabupaten/kota di Sumbar.
- KPU Ngarang Sebut Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bisa Dipidana
- KPU: Perpanjangan Pendaftaran hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong
- Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Berpotensi Lawan Kotak Kosong, KPU Siap Jalankan Aturan