Ambruknya proyek bangunan Pasar Randik yang terjadi Selasa malam (10/1) sekitar pukul 21.30 menguak fakta lainnya. CV Kasim, perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp4,6 miliar tersebut dipimpin oleh Agus Raflen.
- Potensi Korupsi dalam Pemotongan Tunjangan Pegawai Pemkot Palembang, Benarkah Dinikmati Pejabat?
- Tambak Udang Ilegal dan Cemari Lingkungan, K-MAKI Laporkan Pengusaha Babel Djohan Riduan Hasan ke Bareskrim
- Polemik Upah Pungut Pemprov Sumsel, Wajib Ditelaah dan Diklarifikasi
Baca Juga
Dia menempati jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa tersebut. Di sisi lain, Agus Raplen sendiri merupakan pejabat publik yang menempati jabatan sebagai Direktur PT Muba Electric Power (MEP). Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Agus Raflen mengemban jabatan tersebut sejak awal September 2022 lalu. Dia menggantikan posisi Augie Bunyamin yang sedang tersandung kasus hukum. Penunjukan Agus Raflen sendiri belakangan disoal lantaran rangkap jabatan yang dimilikinya.
Penunjukan tersebut diduga telah melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 67 ayat 1 yang menerangkan larangan rangkap jabatan bagi direksi.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, pengangkatan Agus Raflen sebagai Direktur PT MEP berpotensi melanggar aturan apabila yang bersangkutan memang memiliki rangkap jabatan di perusahaan lain.
"Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Feri saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel.
Konflik kepentingan yang dimaksud Feri terkait kepentingan bisnis dua perusahaan sehingga menimbulkan ketidakberesan. Dia mencontohkan, terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan BUMD tersebut.
Bisa saja nantinya program atau pekerjaan proyek yang nantinya direncanakan dan dikerjakan akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki karena hanya menguntungkan pemiliknya.
"Sudah pasti karena akan lebih mengutamakan perusahaan sendiri dalam mencari untung sebab di BUMD cuma terima gaji," jelasnya.
Dia menjelaskan dalam etika bisnis dan aturan perundangan tentang Direksi BUMN atau BUMD harus tidak terkait atau berafiliasi dengan perusahaan swasta. Karena hal itu dapat memicu praktik tindak korupsi.
"Jelas ini tidak bertika, harus dipecat karena jika diteruskan berpotensi menimbulkan praktik korupsi," pungkasnya.
- Pj Bupati Apriyadi Dapat Instruksi Mendagri Sukseskan Pemilu 2024
- Muba Daerah Capaian Tertinggi Penurunan Angka Stunting di Sumsel
- Siapkan Lahan Tiga Hektar, Muba Bakal Bangun Perguruan Tinggi NU