Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Diserahkan ke Jaksa

Penyidik serah berkas tahap pertama ke JPU Kejari Ogan Ilir soal tiga tersangka kasus korupsi hibah Bawaslu/ist
Penyidik serah berkas tahap pertama ke JPU Kejari Ogan Ilir soal tiga tersangka kasus korupsi hibah Bawaslu/ist

Kasus dugaan Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) , penyidik telah menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.


Menurut Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya, penyerahan berkas ini untuk diteliti kelengkapannya.

"Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas perkara ketiga orang tersangka korupsi dana hibah tersebut," kata Nur Surya didampingi Kasi Intelijen Ario Gopar, Senin (9/1).

Menurutnya penelitian kelengkapan secara formil dan materil berkas tersebut akan dilakukan paling lama tujuh hari.

"Sesuai ketentuan, ini dilakukan agar kami dapat segera menentukan sikap, apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut," kata Nur Surya.

Selain itu tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu OI.

Ketiga tersangka tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir (OI) serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu OI.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir," katanya.

Selain itu saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," katanya.

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Selain itu, belasan anggota Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten OI juga turut diperiksa.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," katanya.