Pendirian bangunan liar diatas lahan milik Pemprov Sumsel yang dilakukan oleh masyarakat di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang akan segera ditindak oleh personel Pol PP Provinsi Sumsel dalam waktu dekat.
- Jalankan Tugas Penegakan Perda, Pol PP Harus Junjung Tinggi HAM dan Tidak Menggunakan Kekerasan
Baca Juga
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan bahwa pendirian bangunan yang dimaksud telah melanggar aturan yang berkaitan dengan pengamanan aset properti dan tata ruang daerah.
"Mengadakan bangunan tanpa izin tentu melanggar aturan apalagi diatas lahan pemerintah, sehingga hal ini akan segera ditindak," katanya dalam Rapat Pengamanan Aset-aset Milik Pemprov Sumsel, Jumat (11/3).
Sebelum memberikan sanksi, lanjut Aris, Satpol PP Provinsi Sumsel terlebih dahulu akan memberi imbauan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bermusyawarah untuk mengosongkan itu dengan kesepakatan waktu yang ditentukan.
"Tidak langsung diberi sanksi, tapi kami akan memberikan waktu dulu bagi mereka untuk mengosongkan sendiri bangunan tersebut," bebernya.
Jika ada masyarakat yang tidak mengikuti peraturan dan tidak membongkar bangunan dalam waktu yang telah ditetapkan barulah akan dilayangkan sanksi berupa pembongkaran paksa.
"Sanksinya, dengan sangat terpaksa akan dibongkar bangunannya," pungkas dia.
- Jalankan Tugas Penegakan Perda, Pol PP Harus Junjung Tinggi HAM dan Tidak Menggunakan Kekerasan
- KAI Divre III Palembang Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Dua Wilayah
- Sterilkan Saluran Air, Dinas PUPR Palembang Bongkar 125 Bangunan