Berdampak Kerusakan Lingkungan, Dewan Kritik Proyek Pembangunan Komplek Perkantoran Pemprov Sumsel di Keramasan 

Proyek Pembangunan Komplek Perkantoran Pemprov  Sumsel di Keramasan/ist
Proyek Pembangunan Komplek Perkantoran Pemprov Sumsel di Keramasan/ist

Mega proyek pembangunan pembangunan Gedung Perkantoran Provinsi Sumsel di Keramasan Palembang menuai kritikan dari anggota DPRD Sumsel. 


Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 280 miliar rupiah tersebut dikhawatirkan bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan. 

Kritikan tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Ersangkut dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (26/9) di ruang rapat lantai III DPRD Sumsel.

Menurutnya, Pemprov Sumsel lebih baik meninjau ulang pembangunan tersebut. Terlebih, lokasi pembangunan merupakan kawasan rawa yang merupakan daerah tangkapan air. 

"Selain tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palembang, kawasan Keramasan merupakan daerah tangkapan air," katanya.

Dia menjelaskan, luasan kawasan rawa di Kota Palembang terus berkurang setiap tahunnya. Pengurangan tersebut akibat adanya pembangunan infrastruktur maupun kawasan pemukiman yang terus meluas. 

"Kawasan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan juga masih kurang dari 30 persen, dan ini bertentangan dengan perundang-undangan," bebernya. 

Pembangunan kompleks perkantoran terpadu tersebut sedari awal telah mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Terutama dari kalangan aktivis lingkungan yang ada di Kota Palembang. Sebab, rencana pembangunan komplek tersebut dapat membuat berkurangnya daerah resapan air di Kota Palembang. 

Sejumlah aktivis lingkungan di Kota Palembang juga telah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan rencana tersebut. Namun, Pemprov Sumsel masih berencana meneruskan proyek pembangunan tersebut.