Berdalih Biaya Berobat Anak, DPO Polsek Plaju Ditangkap Gadaikan Motor Bibi

DPO Iwan Kurniawan saat ditangkap oleh Polsek Plaju. (Istimewa/rmolsumsel.id)
DPO Iwan Kurniawan saat ditangkap oleh Polsek Plaju. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Iwan Kurniawan, 24, harus digiring ke Polsek Plaju. Pasalnya, warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini telah menggadaikan motor milik korban Darmiana, 48, yang tak lain bibinya sendiri.


Kejadian ini berawal pada Senin (1/3). Pelaku mendatangi rumah bibinya di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang untuk meminjam sepeda motor korban. Saat itu, pelaku beralasan meminjam motor untuk menjual televisi di Pasar. 

Korban pun memberikan pinjaman motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga kini motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju, Palembang.

Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi mengatakan mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dia menegaskan jika pelaku ini merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, jika motor tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial WD di Tanjung Api-Api, Banyuasin Sumsel seharga Rp2,6 juta. Dari penangkapan ini, Polsek Plaju berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku ini diancam dengan pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya. 

Dihadapan petugas, Pelaku Iwan berdalih jika aksinya tersebut untuk membiayai anaknya berobat, sehingga dia terpaksa menggadaikan motor milik bibinya tersebut dengan harga Rp2,6 juta. 

"Hasil penjualan ini saya gunakan untuk biaya berobat anak saya yang saat itu demam tinggi pak," dalihnya.