Gegara nekat melakukan aksi perampokan dengan menodongkan pistol mainan, Asep Supriadi (32) warga Jalan Pencak Silat, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Tiga Tahun Buron, Perampok Uang Ratusan Juta Ditangkap Saat Makan Soto di Lubuklinggau
- Pegawai Mekaar Jadi Korban Begal Sadis di Empat Lawang, Rp80 Juta Raib
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
Baca Juga
Bahkan, pria yang keseharian sebagai tukang ojek online (ojol) ini harus terpincang-pincang setelah kaki kanannya dihadiahi timah panas. Sebab, saat dilakukan penangkapan Asep memberikan perlawanan dan berusaha kabur.
Tersangka Asep melancarkan aksi perampokan di rumah milik Tata yang beralamat di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (30/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan dan Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan pura-pura berteduh saat kondisi hujan deras.
Disaat kondisi lengah, lanjut Harryo, pelaku Asep masuk melalui pintu samping dan langsung menodongkan senjata api ke asisten rumah tangga (ART) Kholijah. Dia meminta kepada Holijah untuk menunjukan tempat majikannya menyimpan barang berharga.
Masih dikatakan Harryo, gagal mendapatkan barang berharga milik Tata, pelaku pun merampas satu ponsel milik Kholijah dan satu ponsel anak Tata. Sebelum melarikan diri, pelaku Asep sempat mengunci kelima korban di dalam sebuah kamar.
Harryo menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan oleh tersangka sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).
“Setelah mendapatkan informasi adanya rekaman video aksi perampokan yang viral di medsos. Kita melakukan tindakan terukur guna mengetahui tindak pidana terjadi, kita langsung mendatangi korban hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas Harryo, Jumat (5/6).
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah ada hubungan keluarga dengan korban Tata. Dimana, korban Tata merupakan bibi dari mantan istri pelaku yang telah bercerai.
“Jadi motif perampokan ini karena sakit hati. Korban pernah meminjamkan lapak kepada mantan istri pelaku untuk berjualan, namun imbas dari perceraian itu korban mengambil kembali lapak miliknya. Sehingga menimbulkan rasa sakit hati,” ungkap Harryo.
Selain mengamankan pelaku Asep, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan anak pemilik rumah, helm serta jaket yang digunakan saat beraksi sertas rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.
“Kita juga mengamankan senjata api yang ternyata adalah mainan anak-anak. Tersangka menggunakannya untuk menakuti-nakuti korban, setelah korban merasa ketakutan barulah pelaku melancarkan aksinya,” tegas Harryo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Asep dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Asep mengakui perbuatannya. Dia mengatakan pistol yang digunakan ketika beraksi adalah mainan anaknya yang dibawa dari rumah. “Saya ojol Pak. Pistol itu mainan anak saya. Sangat menyesal,” kata dia singkat.
- Juru Parkir di Palembang Dianiaya Gegara Dituding Gelapkan Setoran
- Damkar Palembang dan PMI Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah dalam Sehari
- Pajero Sport Terguling Usai Tabrak Median Jalan, Sopir Alami Luka Robek di Kepala