Ahli Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie memberi penjelasan tentang Putusan Mahkamah Agung, yang kini ramai jadi polemik. Sayangnya penjelasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak diterima oleh semua pihak. Termasuk salah satu netizen, yang tampaknya pendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.
- Penuhi Panggilan KPK, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Hanya Senyum
- Pasal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Korban Pakai Celurit
- Tim Macan Linggau Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Muba Saat Sedang Nongkrong
Baca Juga
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA itu jadi polemik. Wajar jika Prof Jimly lewat akun Twitter pribadinya memberikan penjelasan. Dalam pendapatnya itu, ia menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA, tetapi di MK.
"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7/2020).
Tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini, seperti dilansir JPNN.com tadi malam, juga menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019, hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019.
"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandas mantan ketua DKPP ini.
Namun seorang netizen tidak menerima bulat-bulat pendapat Prof Jimly, dia menyatakan ingin menunggu pendapat ahli hukum lain terkait putusan MA itu. "Kita tunggu pendapat ahli lain, agar publik tambah cerdas dan bisa menilai mana yang lagi berkhianat dengan ilmunya dan mana yang lurus," twit @wendrahaka.
Merespons twit itu, Prof Jimly meminta pendapatnya jangan disalahpahami. Sebab, katanya, putusan MA itu hanya menilai aturan mainnya yaitu PKPU tahun 2019, bukan tentang hasil Pilpres yang telah ditetapkan.
"Saya cuma jelaskan aturan resminya. Jangan disalahpahami. Perkara pengujian cuma menilai aturan main, bukan tentang hasil Pemilu," sambung Jimly.
"Putusan MA tidak terkait dengan hasil Pilpres yang sudah selesai sejak Juni 2019 dan Presiden dilantik 20 Oktober. Sudah itu baru putusan MA 28 Oktober. Tiidak ada pengaruh ke hasil pilpres." [ida]
- BKPSDM Musi Rawas Berhentikan ASN PU Pengairan yang Perkosa Balita 4 Tahun
- Polisi Gagalkan Peredaran 311 Gram Sabu di Lubuklinggau, Dua Pengedar Diamankan
- Diamanahkan Uang Rp1,9 Miliar, Yandi Malah Menyimpang