Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria yang sedang nongkrong di warung makan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau di pinggang.
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO
- PR Kejari Palembang di Tahun 2025, Sepuluh Buronan Belum Tertangkap
- Susul Sayembara 8 Miliar, KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Harun Masiku
Baca Juga
Pelaku yakni Berdiyen alias Dien (32), petani, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Petugas menangkapnya pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan pelaku berawal pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 22.55 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa ada 2 OTD yang mencurigakan.
"Yang mana salah satunya diduga adalah merupakan DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan TKP di Musi Banyuasin," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Dimana saat itu sambung Kasat Reskrim, kedua OTD tersebut sedang berada disebuah tempat warung makan dekat GOR Petanang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Kedua orang laki-laki yang tidak dikenal, posisi sedang duduk di warung dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat salah seorang diantaranya membawa dan memiliki sajam jenis pisau," ungkapnya.
Lantas kedua pria tak dikenal itu membuat warga sekitar curiga. Dan kemudian warga melapor dengan memberikan informasi ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Macan Linggau langsung menuju TKP uuntuk mengecek. Kemudian Tim Macan bersama regu patroli Sat Samapta yang saat itu sedang melaksanakan giat hunting menyisiri disekitar TKP.
"Diminta warga mengecek kedua OTD tersebut," bebernya.
Sesampainya ditempat yang dituju, anggota melakukan pemeriksaan dan interogasi. Salah satunya diketahui dan mengaku sebagai Dien (DPO dalam perkara 338 KUHP). Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Dien ditemukan membawa 1 bilah sajam.
"Sajam diselipkan di pinggang sebelah kanan," timpalnya.
Selanjutnya tersangka Dien bersama temannya berikut barang bukti sajam yang ditemukan di TKP dibawa dan di amankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka membawa sajam dengan alasan digunakan untuk jaga diri, saat jalan-jalan ke Kota Lubuklinggau," bebernya.
Selain itu tersangka mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang dikenalnya bernama Man Yas dengan TKP di Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembunuhan itu terjadi pafa Januari 2017 lalu.
"Tersangka melakukan pembunuhan bersama temannya Dedi (sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu)," jelasnya.
Lebih lanjut, motif tersangka Fien membunuh korban kaena mengaju dituduh korban telah mencuri minyak yang saat itu korban Mang Yas hendak menusuk temannya DEDI. Namun tidak kena.
"Lalu ia mengambil 1 bilah besi dan memukul bagian kepala belakang Mang Yas sebanyak 1 kali yang menyebabkan Mang Yas meninggal dunia, setelah kejadian tersangka bersama Dedi melarikan diri ke kota Lubuklinggau," pungkasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan