Diamanahkan Uang Rp1,9 Miliar, Yandi Malah Menyimpang

Mendapat amanah besar dari perusahaan untuk pengurusan surat-surat kendaraan dengan total dana Rp 1,9 miliar ternyata membuat Yandi Septiawan (28) lupa diri.


Warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, terhadap perusahaan tempat ia bekerja - dealer sepeda motor yang ada di Jalan A Yani, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Atas perbuatannya itu, Yandi terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,9 miliar.

”Jadi, dia ini (Yandi-red) dipercaya menjadi perwakilan pihak perusahaan untuk mengurus surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat,” kata Jakin kepada Radar Sampit, Senin (31/8) kemarin.

Kasus pidana itu terungkap setelah salah satu konsumen merasa keberatan, lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya belum juga keluar.

Pihak perusahaan kemudian mencoba melalukan pemeriksaan melalui sistem internal, dan tertulis bahwa STNK milik konsumen bersangkutan sudah terbit. Namun, ada perbedaan saat pihak perusahaan mencoba melakukan pemeriksaan di Kantor Samsat, bahwa STNK milik konsumen belum didaftarkan.

”Rupanya, pelaku (Yandi-red) membuat notice palsu dan memasukkan ke sistem seolah STNK milik konsumen sudah terbit,” ungkap Jakin.

Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengeluarkan biaya kepada Yandi untuk pengurusan pajak dan STNK. Lanjut Jakin, total pengurusan surat-surat motor yang digelapkan pelaku sebanyak 872 unit.

”Jadi uang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan di Samsat, malah diambil oleh pelaku. Uang itu dengan total Rp 1,9 miliar,” bebernya.

Perusahaan sudah melaporkan ke polisi dan pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 66 kuitansi daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit pengurusan STNK, slip gaji, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum terdaftar.

Jakin juga menjelaskan terkait uang sebesar Rp 1,9 miliar yang digelapkan pelaku telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti jalan - jalan baik traveling ke luar negeri maupun dalam negeri.

”Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sejauh ini pelaku melakukan aksinya seorang diri,” tegasnya.