Dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya pasca memutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Bebas dari Hukuman Mati, Acun Terdakwa Pengedar Narkotika 115 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara
- Korupsi Dana Kompensasi Hutan di Muara Enim, Mantan Kades dan Ketua BPD Divonis 1,8 Tahun Penjara
Baca Juga
Anggota Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari menyatakan, pihaknya mengendus dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PN Jakpus, lantaran menerima seluruhnya gugatan Prima dengan meminta KPU menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang seluruh tahapan yang berjalan.
“Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata,” ujar Saleh dalam jumpa pers usai pelaporan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin siang (6/3).
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menjelaskan, perkara sengketa proses pemilu seperti yang dilayangkan Primake PN Jakpus, yaitu terkait proses verifikasi administrasi parpol calon pserta Pemilu Serentak 2024, bukan wewenang pengadilan negeri.
“Secara upaya yang bisa ditempuh jika terjadi pelanggaran hukum, (mengenai) dirugikannya hak-hak orang yang terkait dengan administrasi kepemiluan, itu seharusnya diselesaikan di PTUN dan Bawaslu,” sambungnya memaparkan.
Karena itu, Saleh mengatakan bahwa pihaknya berkesimpulan putusan PN Jakpus terhadap perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahkan, katanya lagi, pengambilan keputusan itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA.
"Hal tersebut kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama profesionalitas hakim. Kedua, berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," pungkasnya.
- KPU Sumsel Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen, Ketua KPU Ungkap Peran Media Sosial