BKPSDM Musi Rawas Berhentikan ASN PU Pengairan yang Perkosa Balita 4 Tahun

Sambudi alias Bagol (47) ASN PU Pengairan yang perkosa balita umur 4 tahun. (ist/RMolSumsel.id)
Sambudi alias Bagol (47) ASN PU Pengairan yang perkosa balita umur 4 tahun. (ist/RMolSumsel.id)

Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas akan memberhentikan sementara oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo yang melakukan cabul terhadap balita umur 4 tahun.


"Kita masih menunggu penetapan status tersangkanya dari kepolisian. Kalau itu memang sudah bukti melalui surat nanti dari kepolisian itu, nah sesusai aturan bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung.

Jadi langkah tersebut menurutnya, tindakan yang pertama dilakukan. Dan diakuinya, memang pelaku berstatus sebagai ASN. 

"Kalau bermasalah dengan hukum secara otomatis sesuai aturan dilaksanakan aturan itu. Jadi untuk saat ini masih kita nunggu status tersangka dengan dibuktikan surat dari kepolisian," jelasnya.

Kemudian setelah itu pihaknya juga akan melihat hasil dari vonis pengadilan. Dan bila itu sudah berjalan tambahnya, tentu sampai inkrah baru pihaknya bisa putuskan aturannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Sambudi alias Bagol (47) telah menyetubuhi korban di rumahnya di Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan pelaku sendiri setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Hingga akhirnya oknum PNS PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan ditempat kerjamya pada Senin, 14 Agustus 2023. 

Perbuatan tersebut terjadi saat korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus yang berlangsung di depan rumah pelaku. Dan pelaku dengan korban masih bertetangga. Tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke rumah.

Kemudian sesampai di dapur, pelaku langsung menidurkan korban. Dan pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku mengajak keluar melalui pintu samping.

Usai kejadian tersebut korban menceritakannya kepada kakak perempuannya. Mendapat cerita tersebut, kakak korban memberitahukan kepada orang tuannya. 

Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 14 Agustus 2023 Polisi mendapatkan keberadaan tersangka ditempat kerjanya dk Kecamatan Tugumulyo. 

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

Tersangka atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.