Pasar Malam (PM) yang baru dibuka selama satu hari di Terminal Regional Muara Enim, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, mengalami pembongkaran.
- Rekrutmen TKL Muba oleh Repsol Sakakemang Dilakukan Bertahap Hingga 2025
- Jelang Lebaran, Bus AKDP di Muara Enim Keluhkan Sepi Penumpang
- Kembangkan Kawasan Wisata Danau Ulak Lia, Begini Strategi Pemkab Muba
Baca Juga
Pasar Malam tersebut belum memperoleh izin keramaian dari pihak berwenang, sehingga pihak kepolisian turun tangan untuk menangani situasi tersebut. Padahal, masyarakat Muara Enim sendiri sangat menantikan kehadiran pasar malam ini seperti informasi beredar di berbagai akun media sosial.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengonfirmasi bahwa pembongkaran dilakukan karena tidak adanya izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Iya betul. Tidak ada izin keramaian dari pihak kepolisian," ungkap Andi saat dihubungi oleh awak media pada Sabtu (25/11).
Pembongkaran Pasar Malam dilakukan oleh pihak pengelola sendiri, dengan personel Polres Muara Enim hadir hanya untuk memberikan imbauan dan memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.
"Yang bongkar mereka bukan kami, kita datang mengimbau. Mereka bongkar mandiri itu," tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta kamseltibcarlantas (keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas).
Pasar Malam yang tidak memiliki izin keramaian dianggap dapat mengganggu kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang baru.
"Apalagi mulai hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sudah mulai memasuki masa kampanye Pileg dan Pilpres, yang tentu saja kita harus fokus mengamankan pelaksanaan Kampanye Pileg & Pilpres berjalan aman, kondusif, dan lancar dalam rangka pemilu yang damai," tambahnya.
- AKBP Jhoni Eka Putra Resmi Jabat Kapolres Muara Enim
- Polres Muara Enim Gelar Penanaman Pohon untuk Ciptakan Lingkungan yang Lebih Sehat
- Kapolres Muara Enim Pimpin Gelar Sertijab Kapolsek Semendo