Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
- Bareskrim Tetapkan Notaris Sebagai Tersangka, Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel Atas Perintah Siapa?
- Diperiksa Bareskrim, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel
- Senin Besok, Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumselbabel
Baca Juga
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Wiwik Triwidayati selaku notaris di Pangkal Pinang, Elmadiantini selaku notaris di Palembang, dan Irwan selaku staf dari tersangka Elmadiantini.
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024).
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, berdasarkan perannya, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul, yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," ucapnya.
Menelusuri lebih dalam peran notaris tersebut, diketahui kasus ini bermula muncul karena usulan nama komisaris atau direksi BSB yang sempat diusulkan oleh Pemprov Babel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dihadiri seluruh pemegang saham di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu, sengaja dihapus dalam risalah.
Isu tersebut muncul seiring adanya surat permohonan permintaan Risalah Rapat dan Rekaman RUPS-LB BSB Tahun 2020 kepada Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tertanggal 15 Januari 2021.
Dalam surat itu termuat, bahwa telah terjadi pemahaman berbeda dalam salinan RUPS-LB Bank SumselBabel yang dikeluarkan notaris Wiwiek Triwidiyati Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020, dengan fakta pada saat berlangsungnya RUPS-LB di Novotel Pangkal Pinang.
Permintaan ini berkaitan dengan kepentingan klarifikasi, juga kepentingan Pemprov Babel selaku pemegang saham. Menindaklanjuti surat Gubernur Babel itu, Bank Sumsel Babel kemudian memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Eddy Junaidi.
Terdapat dua poin dalam surat balasan itu, yakni: Pertama, sehubungan dengan permintaan risalah rapat, Bank SumselBabel akan memberikan salinan berkas yang dimaksud.
Kedua, berkaitan dengan rekaman pelaksanaan RUPS-LB tahun 2020 oleh notaris Elmadiantini, perekaman dilakukan untuk setiap pembuatan risalah rapat yang sifatnya sebagai sarana penunjang/membantu notaris dalam proses penyelesaian penyusunan risalah rapat. Rekaman-rekaman tersebut dihapus setiap kali notaris menyelesaikan penyusunan risalah dan ditandatangani setelah dikeluarkan salinannya.
Berkaitan dengan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel, informasi yang didapat RMOL Sumsel, disebabkan karena terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati.
Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud.
Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya.
Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham.
Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular.
Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa SH MHum yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan.
Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021.
Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya.
Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati.
Dorong Bareskrim Ungkap Aktor Utama
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan dalam mencermati hasil RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu.
Kasus tersebut diyakini melibatkan 'orang besar' yang memiliki pengaruh dalam mengambil kebijakan tersebut. "Kami menilai kasus ini ada aktor utama, inilah yang harus diungkap. Sejatinya penetapan tersangka kepada notaris tersebut menjadi langkah awal untuk mencari dalang keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Aktor utama yang dimaksud, bisa saja menyasar pada pemegang saham yang juga notabene kepala daerah saat menjabat. Karena Feri menilai ada dugaan yang mengendalikan notaris yang ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.
"Kalau kita cermati, notaris itu hanya mencatat. Dia melakukan itu tentu bukan dari inisiatif sendiri, pasti ada yang memerintah. Nah inilah yang harus diungkap, tentunya kami berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak, tidak hanya yang tampak di permukaan," tegasnya.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan Bank Sumsel Babel Raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016
- Kejati Sumsel Didesak Ungkap Aktor Intelektual Pemalsuan RUPS-LB Bank SumselBabel
- Bank Sumsel Babel Dukung Pemerintah Kabupaten Lahat dalam Penanganan Stunting