Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang bersama Pemkot Palembang memusnahkan ribuan kosmetik, makanan, dan obat-obatan hasil sitaan.
- Soal Penyakit Gagal Ginjal, DPRD Sumsel Bakal Panggil BBPOM Palembang
- Hindari Produk Ilegal dan Kedaluwarsa, BBPOM Ajak Masyarakat Lebih Teliti
- Cegah Produk Kedaluwarsa Beredar, Tim Gabungan Sidak Gudang Suplier
Baca Juga
Ribuan kosmetik tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan pengawasan dan penertiban bulan Januari hingga Agustus 2022. Diperkirakan, ribuan barang yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp179 juta.
"Pemusnahan ini dilakulan terhadap produk makanan dan obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan edar, seperti kedaluwarsa, ilegal, ataupun lainnya," kata Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli, Rabu (24/8).
Berlokasi di Kantor BBPOM Palembang, produk-produk yang dimusnahkan berjumlah 17.813 produk, yang meliputi parfum, kutek kuku, obat stamina, dan beragam produk lainnya.
Oleh sebab itu, Zulkifli mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk yang beredar di pasaran. Yakni dengan melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
“Ingat cek Klik yakni, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadarluasa sebelum membeli produk,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menyayangkan kegiatan pemusnahan tersebut. Menurutnya, ini menjadi tanda bahwa masih banyak temuan produk berbahaya yang beredar di masyarakat.
"Bahkan ini miris karena kegiatan intens yang kita lakukan masih banyak menemukan barang-barang berbahaya dijual bebas," ungkap Finda, sapaan akrab Wawako Palembang.
Maka dari itu, Finda mengatakan Pemkot Palembang akan bertindak tegas jika kembali mendapatkan perusahan nakal yang berada di Kota Palembang.
“Kita tidak diam, tindak tegas cabut ijin usahanya,” pungkasnya.
- Nasdem Sumsel Belum Tetapkan Pengganti Fitrianti Agustinda yang Tersandung Korupsi PMI Palembang
- Alasan Sakit, Fitrianti Agustinda Tak Hadiri Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Tersangka
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada