Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan kasus joki dalam pelaksanaan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.
- Bawaslu Sumsel Tegaskan Aturan Kampanye: Larang Paslon Pasang Alat Peraga di Pohon
- Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif untuk Tanggulangi Keterbatasan Pengawasan Pilkada 2024
- Akun Medsos Bodong di Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan bahwa terdapat petugas Coklit yang diwakili oleh orang lain, bukan oleh petugas Pantarlih yang seharusnya.
"Bawaslu menemukan petugas Coklit yang dilaksanakan oleh orang lain, bukan si Petugas Pantarlih. Ini tidak seharusnya terjadi, namun karena si petugas ada panggilan, kami melaporkannya ke KPU yang berwenang," kata Kurniawan di Palembang, Selasa (6/8).
Kasus joki tersebut terjadi di Kabupaten OKU Timur dan sudah dilaporkan ke KPU setempat. Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya kekurangan pemasangan stiker di rumah warga yang telah di-Coklit, yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.
"Pada saat Coklit, ada beberapa rumah yang tidak dipasang stiker karena kekurangan stok," jelas Kurniawan.
Bawaslu telah menyampaikan masalah ini kepada KPU Banyuasin agar segera menempelkan stiker di rumah-rumah yang sudah di-Coklit.
"Kami sudah sampaikan agar stiker tersebut dipenuhi untuk membuktikan bahwa Coklit telah dilakukan, selain dari dokumen yang ada," tambahnya.
- Bawaslu Sumsel Tegaskan Aturan Kampanye: Larang Paslon Pasang Alat Peraga di Pohon
- Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif untuk Tanggulangi Keterbatasan Pengawasan Pilkada 2024
- Akun Medsos Bodong di Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel