Bawaslu PALI Imbau Ketua RT/RW untuk Tidak Menjadi Tim Sukses Peserta Pemilu 2024

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di PALI/ist
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di PALI/ist

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk tidak terlibat sebagai Tim Sukses, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang.


Imbauan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Bermartabat.

Acara ini digelar pada Kamis (5/10) di aula Hotel Hafizta, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi masyarakat, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, hingga organisasi kemahasiswaan.

Fardinan menjelaskan bahwa meskipun belum ada peraturan yang secara tegas melarang Ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis sebagai Timses, himbauan ini lebih bersifat sebagai pedoman moral. 

Menurutnya, Ketua RT dan Ketua RW seharusnya bekerja secara independen dan tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. "Mereka memiliki peran penting sebagai mediator dan stabilator jika terjadi konflik di lingkungan mereka, dan keterlibatan mereka sebagai Timses dapat mengurangi independensi mereka dalam menjalankan tugas tersebut," katanya.

Fardinan juga memberikan saran agar Ketua RT atau Ketua RW memilih peran yang sesuai, apakah sebagai Timses, calon legislatif, atau tetap fokus sebagai penyelenggara pemerintahan, demi menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.

"Memang sekali lagi kami sampaikan, tidak ada aturan yang melarang atau mengikat. Tapi lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan," jelasnya.

Selain itu, Fardinan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dan independen selama Pemilu. Meskipun mereka memiliki hak sebagai warga sipil untuk menghadiri kampanye peserta Pemilu, mereka dilarang menggunakan atribut, simbol, atau nomor urut peserta Pemilu, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

"Kalau hanya datang pada saat kampanye peserta Pemilu, tidak apa-apa. Karena sebagai warga sipil yang memiliki hak memilih, ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi kampanye peserta Pemilu. Tapi jangan menggunakan atribut, memperagakan simbol atau bahkan nomor urut. Karena jelas itu bentuk pelanggaran," Bebernya.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, menjelaskan bahwa Pengawasan Pemilu Partisipatif bertujuan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu. 

Dia mengimbau masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu PALI. "Bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu, silahkan melaporkan kepada Bawaslu PALI," pungkasnya.