Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ditempatkan di tempat umum telah menimbulkan pelanggaran dan penyalahan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
- Respons Bawaslu Terkait Aksi Coret APK yang Terpasang di Pohon
- Takut Dicekal Masyarakat, Caleg Demokrat Tak Pasang Gambar Prabowo-Gibran?
Baca Juga
Aturan tersebut secara tegas melarang pemasangan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta tempat pendidikan, baik itu gedung sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilarang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Menyikapi pelanggaran aturan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI, melalui divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS), Ferdinan Marcos SKom, telah mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Partai Politik di wilayah tersebut.
Ferdinan mengungkapkan bahwa sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan himbauan melalui surat kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan dan terpasang di tempat-tempat yang dilarang.
"Sebelumnya telah kita lakukan imbauan melalui surat yang dikeluarkan Bawaslu untuk penertiban APK yang ada dimuka umum ataupun fasilitas pendidikan, agama dan rumah sakit, serta gedung ataupun fasilitas pemerintah," jelas Ferdinan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi ini mencakup upaya penertiban yang harus dilakukan secara mandiri oleh partai politik terkait dengan pemasangan APK yang melanggar aturan.
"Mungkin dalam minggu ini kita tunggu untuk penertiban secara mandiri dari Parpol. Walaupun masih ada yang membandel akan kita surati atau pemberitahuan dan akan kita lakukan sendiri bersama pihak yang berwenang," pungkasnya.
- Duel Maut Hebohkan Warga Desa Tempirai PALI, Dua Orang Meninggal Dunia
- Bawaslu PALI Buka Penjaringan Pengawas Kelurahan dan Desa, Simak Jadwal dan Persyaratannya
- Kembalikan Formulir Pendaftaran, Heri Amalindo Harapkan Dukungan Perindo di Pilgub Sumsel