Karhutla di Lubuklinggau Tersebar di 42 Titik, Hanguskan 20 Hektar Lahan

Kebakaran lahan yang berada di pinggir jalan di wilayah Lubuklinggau Utara/ist
Kebakaran lahan yang berada di pinggir jalan di wilayah Lubuklinggau Utara/ist

Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Kota Lubuklinggau sepanjang musim kemarau saat ini telah terjadi 42 kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


"Dari bulan Januari sampai Juni tidak ada karhutla. Dimulai kan dari bulan Juli sampai dengan hari ini 5 Oktober, itu totalnya sudah 42 titik," kata Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Daerah Lubuklinggau, Suryo Amrinata Kusuma pada Kamis, 5 Oktober 2023 siang. 

Dijelaskannya, lahan yang terbakar tersebut merupakan semak belukar. Dan mayoritas lahan yang terbakar masing-masing seperempat hektar sampai dengan setengah hektar.  "Jadi total keseluruhannya itu lebih kurang sekitar 18 sampai 20 hektar," jelasnya.

Suryo juga mengungkapkan, 42 titik karhutla tersebut sebarannya di seluruh wilayah Kecamatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tertinggi yakni di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I yakni dengan 10 titik, kemudian wilayah Lubuklinggau Utara I terdapat 9 titik. 

"Dengan diikuti Lubuklinggau Barat I yang nomor tiganya," jelas Suryo.

Menurutnya, memang kondisi kemarau ini membuat semaka belukar alami kekeringan. Sehingga mudah terbakar bila tersulut api. 

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kemudian untuk memperhatikan tidak membuang puntung rokok ataupun yang dapat menimbulkan api pada titik-titik yang mudah terbakar," terangnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk menjaga sekitar rumahnya yang berdekatan dengan lahan yang mudah terbakar. 

"Penyebab kebakaran tidak diketahui. Tapi kemungkinan besar ada faktor keridak sengajaan dari masyarakat," ungkapnya.

Kata Suryo, mengenai kebakaran lahan dan hutan ada Undang-undang yakni Nomor 18 tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebur ancaman hukumannya 10 tahun atai denda Rp10 miliar. 

"Jadi kita harapkan kepada masyarakat agar dapat menghindari atau tidak melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Karena ancaman hukumannya sangat jelas," pungkasnya.