Tuntutan agar Mardiono, Plt Ketua Umum PPP, mundur dari jabatannya, muncul dari berbagai daerah, menyusul turunnya perolehan suara pada Pemilu 2024.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
Baca Juga
Kali ini, DPW PPP Provinsi Banten, yang merupakan basis Mardiono sendiri, turut mengeluarkan desakan serupa.
Ketua Majelis Pakar DPW PPP Banten, H Madsani Mahmud, prihatin atas turunnya suara PPP. Tidak hanya secara nasional, bahkan kursi DPRD Banten juga turun. Pada Pemilu 2019 memperoleh 5 kursi DPRD Provinsi, tapi pada 2024 hanya 4 kursi.
"Awalnya kami memiliki harapan besar untuk peningkatan kursi PPP, terutama di Banten, terlebih dipimpin orang Banten. Nyatanya tak sesuai harapan. Karena itu Mardiono harus bertanggung jawab, dan DPP PPP harus segera menggelar muktamar luar biasa (MLB)," tegasnya.
Menurut dia, agar konsolidasi organisasi berjalan efektif, mengingat dekatnya Pilkada, maka jabatan ketua umum harus definitif, bukan lagi pelaksana tugas (Plt).
"Jabatan Plt tidak boleh terlalu lama, jadi harus segera digelar MLB," kata Madsani, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/5).
- Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif