Bawaslu Lubuklinggau Lakukan Upaya Pencegahan Terkait Maraknya APK

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya pencegahan berkaitan dengan maraknya pamasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar dibeberapa sudut kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


"Sudah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada partai politik agar bisa mentaati aturan kampanye yang telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023," kata Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kemudian berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya juga saat ini masih dalam melakukan pengkajian-pengkajian terhadap potensi pelanggaran yang terjadi. 

"Kalau mengacu pada regulasi pemilu, kami memang agak sedikit kesulitan untuk melakukan rumusan melakukan penindakan," ujarnya.

Sebab menurut Dedi, para kontestan ini belum sah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan penetapan daftar calon tetap untuk pemilihan legislatif itu, dilaksanakan pada 3 November dan diumumkan keesokannya pada 4 November 2023.  "Untuk masa kampanye baru setelah penetapan ditanggal 28," terangnya. 

Dedi menegaskan, bagi para caleg yang belum melepas APS ataupun APK, maka pihaknya akan melakukan penindakan. Namun sebelum itu diberikan imbauan, lalu dilanjutkan dengan melayangkan surat peringatan kepada seluruh parpol. 

Sambungnya, surat peringatan tersebut meminta kepada seluruh parpol untuk bisa melepas sendiri APS yang terindikasi melanggar.

"Karena sekarang belum masa kampanye, masih masa sosialisasi," timpalnya.

Selain  itu pihak Bawaslu Lubuklinggau juga akan melakukan koordinasi ke jajaran Pemkot. Terutama kepada bagian hukum dan Satpol PP untuk berkoordinais melakukan inventarisir terhadap APS liar yang dipasang di Lubuklinggau.

"Apalah melanggar peraturan daerah setempat, lalu mana-mana yang melanggar, mana-mana yang dikategorikan melakukan pelanggaran akan diinvetarisir untuk sama-sama dilakukan penindakan," bebernya. 

Koordinasi serupa, tambah Dedi, juga akan dilakukan pihaknya dengan Dinas Perhubungan. Itu berkaitan dengan Undang-undang lalu lintas untuk melakukan penertiban terhadap alat-alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang telah terpasang di sejumlah kendaraan.

"Kami juga akan melaksanakan pengkajian secara internal juga, saat ini masih dalam pengkajian-pengkajian untuk menilai sejumlah pemasangan APS dan APK yang sudah terjadi sudah cukup marak di Lubuklinggau," bebernya.

Pihaknya berharap kepada parpol agar menahan diri untuk melakukan kampanye. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Memang secara internal boleh melakukan sosialisasi, namun tidak untuk berkampanye, tidak mempengaruhi masyarakat untuk mempengaruhi pilihannya," pungkasnya.