BPK RI telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pagaralam untuk tahun 2023. Hasilnya, didapati sebanyak 27 temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
- Sepanjang Tahun 2022 Sudah 15 Kali Kebakaran Terjadi di Lubuklinggau
- Beri Rasa Aman, Data Rumah yang Ditinggal Mudik
- Kombes Hengki Haryadi Paparkan TPPO Hingga Mafia Ginjal International di Kampus UI
Baca Juga
Secara umum, dalam salinan laporan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
1. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 22 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai kondisi sebenarnya yang mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.432.714.921,49;
2. Bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 12 SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan lebih saji atas akun Belanja Barang dan Jasa dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.883.681.450,00;
3. Kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak atas 36 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTR dan DPKPP yang mengakibatkan lebih saji Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.588.009.595,86, dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp586.201.504,62;
4. Pembukuan Kas di Bendahara Pengeluaran pada 14 SKPD belum tertib yang mengakibatkan kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada 14 SKPD sebesar Rp1.467.925.795,00; dan
5. Pembukuan Kas BOS pada enam sekolah belum tertib mengakibatkan kekurangan Kas di Bendahara BOS sebesar Rp356.625.018,00
Pj Wali Kota Pagaralam, Lusapta Yudha Kurnia, melalui Kepala Inspektorat Supriadi mengatakan, sejak diterbitkannya LHP tersebut, pihaknya sudah telah melakukan streching kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektorat Daerah, menurut Supriadi saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, sampai saat ini berperan mengawasi pelaksanaannya, apakah OPD maupun pihak ketiga yang disebutkan dalam LHP tersebut telah patuh melaksanakan rekomendasi BPK.
Selain lima pokok-pokok temuan tersebut, temuan lainnya dalam LKPD Pemkot Pagaralam akan diulas dalam episode pemberitaan berjudul: "Mendalami Rapor Keuangan Pagaralam 2023." (bersambung/tim)
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Temuan BPK Ungkap Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak dan Kemahalan Belanja Modal di 11 SKPD [Bagian Kesembilan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum