Baru Tiga Hari Rujuk, IRT di Musi Rawas Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun 

Jenazah IRT yang ditemukan tewas akibat meminum racun disemayamkan di rumah duka/ist
Jenazah IRT yang ditemukan tewas akibat meminum racun disemayamkan di rumah duka/ist

Warga Dusun Sungai Miang Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Belliti, Kabupaten Musi Rawas geger.


Pasalnya seorang Ibu rumah tangga (IRT) ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri dengan cara  meminum racun putas. Korban ditemukan di lahan kebun karet miliknya pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 10.45 WIB. 

"Korban bunuh diri dengan cara mengkonsumsi racun jenis putas," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah.

Identitas korban yakni Dha (37), petani, warga Dusun Sungai Miang Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti. 

"Hasil pemeriksaan tim medis tidak ditemukan adanya bekas akibat kekerasan, terdapat luka gores di siku tangan sebelah kiri dan terdapat sisa butiran putas di leher korban," ujarnya.

Kronologis kejadian menurutnya, pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 WIB korban berangkat pergi menyadap karet. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB saksi Sumini datang ke rumah korban untuk mengajak menimbun pokok sawit di lahan warga.

"Namun korban sudah berangkat memotong karet," jelasnya.

Kemudian saksi Sumini bersama saksi Sintia berangkat menemui korban di kebun karet. Saat tiba di kebun, kedua saksi menemukan korban sudah terbaring di areal kebun karet dengan tertelentang.

Selain itu di samping korban ditemukan tas dan bungkusan racun putas yang sudah terbuka. Lalu pada mulut korban terdapat sisa putas yang dikonsumsi korban.

Setelah itu saksi Sintia mencari bantuan ke arah kebun sawit PT Agro Kati Lama. Lalu bertemu Azan dan Ria yang langsung menuju lokasi untuk memberikan bantuan.

"Kemudian bersama warga lainnya melakukan evakuasi jenazah korban ke rumah duka," bebernya.

Berdasarkan keterangan suami korban yaitu Johan mengatakan, dirinya mendapat informasi kalau istrinya bunuh diri setelah diberitahu oleh saksi Riyan (menantu) dan saat kejadian suami korban sedang pergi kondangan.

"Kemudian suami korban langsung pulang ke rumah," ungjapnya.

Diketahui kalau Johan menikah dengan korban baru 3 hari yang lalu (rujuk kembali). Setelah sebelumnya bercerai hampir 1 tahun lalu dan pernikahan pertama di tahun 2021. 

"Tidak ada permasalahan rumah tangga dengan korban. Sebelum saksi pergi ke kondangan di Taba Dendang korban meminta agar dibelikan beras karena beras habis," ungkapnya.

Johan juga mengaku tidak tahu darimana korban mendapatkan putas. Dan korban menurutnya tidak pernah bercerita jika mengidap suatu penyakit atau permasalahan lainnya.

"Saksi mengaku pernah berhubungan badan dengan korban 3 hari sebelum menikah karena hal tersebut takut menjadi menjadi fitnah, makanya saksi mengajak korban menikah kembali," pungkasnya.

"Penyebab kematian korban akibat mengkonsumsi racun putas dan motif kejadian korban bunuh diri dengan cara makan racun putas masih dalam penyelidikan Polsek Muara Beliti," jelas Kasi Humas. 

Pihak keluarga korban melalui suaminya telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan visum dan otopsi mayat. Pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dikemudian hari.

Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB jenazah korban dibawa ke Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut untuk dimakamkan.