Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diam-diam telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
- KPK Kumpulkan Asset Recovery Sebesar Rp179 Miliar Lebih
- Tak Diberi Uang Bayar Kontrakan Istri Muda, Suami Aniaya Istri Hingga Lebam
- Mantan Terpidana Narkoba Boleh Nyalon di Pilkada
Baca Juga
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin malam, 10 Februari 2025.
Tak cuma memeriksa Arsin, Djuhandhani mengatakan, penyidik juga telah memeriksa memeriksa 44 orang saksi lainnya.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian atau pun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Djuhandhani.
Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod Arsin.
Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
- Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Dalam Waktu Dekat
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana