Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
- Banyak Manfaat, Bappebti Hati-hati Susun Rancangan Kebijakan Ekspor CPO
- Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Saat dilakukan pendaftaran, nantinya akan dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapakriteria penilaian,” katanya, Rabu (16/2).
Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Ada 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Kami harap masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pungkasnya.
- Dijadikan Investasi Teraman, Warga Palembang Pilih Simpan Emas
- Kadin Sumsel Rancang Terobosan Investasi Pendalaman Alur Sungai Musi
- Bahlil Buka-bukaan soal Satgas Bisa Cabut IUP