Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.


Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Saat dilakukan pendaftaran, nantinya akan dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan  aset  kripto  dilakukan  melalui  metode penilaian  Analytical  Hierarchy  Process  (AHP)  yang  memiliki beberapakriteria  penilaian,”  katanya, Rabu (16/2).

Bappebti juga telah  mengeluarkan  Peraturan  Bappebti  Nomor  8  Tahun  2021.  Dalam regulasi  itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

"Ada 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Kami harap masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pungkasnya.