Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengadakan Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Bapenda Kota Palembang dan dipimpin oleh Pj. Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta.
- Pemkab OKU Usulkan 550 Formasi Calon PPPK
- Petani Sawit Laporkan PT TBBE ke Pemerintah Pusat Terkait Pencemaran Limbah Disposal
- ASN Muba Diminta Lebih Disiplin dan Bertanggung Jawab
Baca Juga
Dalam sambutannya, Ucok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan keringanan denda yang diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ia menegaskan pentingnya membayar pajak tepat waktu agar tidak terjadi penumpukan denda di masa mendatang.
“Bagi wajib pajak, kami himbau untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Bayarlah pajak tepat waktu agar ke depannya tidak terjadi lagi penumpukan denda,” ujar Ucok dalam pidatonya.
Ucok juga mengapresiasi kinerja para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang aktif mensosialisasikan kewajiban membayar PBB kepada masyarakat. Menurutnya, capaian pajak di Kota Palembang sudah menunjukkan peningkatan, meskipun belum signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 ini, Bapenda Palembang diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,154 triliun. Ucok mengajak semua pihak untuk berkolaborasi guna mencapai target tersebut.
“Walaupun tren grafiknya meningkat, saya mengajak seluruh kawan-kawan dan stakeholder untuk mendukung program ini. Mari kita sukseskan target PBB 100 persen di Kota Palembang. Yakinlah, pajak yang kita bayar akan digunakan untuk membangun Kota Palembang agar setara dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia,” tambah Ucok.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, mengungkapkan bahwa realisasi PBB tahun ini sudah mencapai 87,52 persen dengan rasio 83. Ia optimis target 100 persen akan tercapai hingga akhir tahun 2024.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder untuk mewujudkan capaian tersebut,” kata Raimon.
Selain itu, Bapenda Palembang juga menerapkan sistem pajak subsidi silang, di mana nilai pajak di bawah tiga ratus ribu rupiah akan dinolkan untuk meringankan beban wajib pajak kecil. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan realisasi pendapatan daerah.
- Kepergok Pemilik Kebun, Pencuri Jengkol di Musi Rawas Tewas Dikeroyok
- PWI Muratara dan SKK Migas KKKS PT SRMD Berbagi kepada Masyarakat
- PPK dan PPS Bantah Adanya Dugaan Pungli di KPU OKU Timur