Bandar Sabu Ditangkap Simpan BB di Pondok Sawah

barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Mura/ist
barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Mura/ist

Seorang petani di Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam selipan uang Rp1.000. Tak hanya  itu, pelaku juga menyimpan barang bukti lainnya didalam sebuah pondok di sawah.


Pelaku Eka Irawan alias Ir, 37 tahun, tani ditangkap Satres Narkoba Polres Mura di sebuah pondok di sawah yang tak jauh dari rumahnya di Dusun V Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika.

Barang bukti seperti satu buah kotak warna putih merk selection yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram yang dibalut dengan uang pecahan Rp1.000.

Kemudian dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna putih merk Camry. Lalu satu buah tas selempang warna cokelat merk Fabrizzio yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16,54 gram.

Selain itu satu unit timbangan digital merk Acis Mn Series warna putih yang ditemukan di  di pondok sawah.

"Setelah diperlihatkan BB tersebut pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," pungkasnya.