Bakar Pacar Karena Cemburu, Oknum Polisi Bakal Dijerat dengan Pidana Pembunuhan

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Oknum polisi Brigadir AN yang nekat membakar pacarnya berinisial DN karena cemburu di Gang Kolam, Kabupaten Muara Enim, Kamis lalu (10/3), bakal dijerat dengan pidana pembunuhan.


Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto saat memberikan realese usai acara Gelar Opsnal bulan Februari di SPN Betung,  Banyuasin, Kamis (17/3).

Dia mengatakan dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan. Kemudian, pihaknya menilai ada perencanaan oleh oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban. sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini. "Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," katanya dikutip dari rilis Polda Sumsel.

Saat ini keduanya, baik korban maupun pelaku yakni oknum polisi, masih dalam perawatan medis. Meski demikian, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir AN. "Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum," katanya.

Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif, latar belakang, perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ungkapnya.

Pihaknya bakal menjerat Brigadir AN dengan proses pidana pembunuhan walaupun ini belum selesai terjadi karena korban selamat. "Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," pungkasnya.