Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diminta segera mengundurkan diri. Anwar Usman diminta mundur untuk menghindari konflik kepentingan terkait uji materi pelanggaran UU terhadap Undang Undang Dasar 1945.
- Ara: Saya Dukung Prabowo-Gibran Bukan karena Jokowi
- Datangi DPP Demokrat, Sekelompok Massa Minta AHY Copot Bupati Lahat Cik Ujang
- Risma Dinilai Tidak Netral
Baca Juga
Desakan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Antony Budiawan merespons rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo bernama Idayati.
Anthony mengatakan, Anwar Usman perlu mundur karena saat ini masyarakat menggugat pemerintah.
"Untuk hindari konflik kepentingan dalam uji materi pelanggaran UU terhadap UUD, yang intinya adalah rakyat menggugat Pemerintah (di bawah Presiden Jokowi)," demikian kata Anthony melalui laman Twitter pribadinya, (Senin (21/3).
Dalam pandangan Anwar Usman, jika seandainya MK nantinya memutuskan memenangkan pemerintah dalam gugatan uji materi tersebut, maka rakyat akan menganggap MK tidak objektif.
"Rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden, sehingga dapat mencoreng nama baik Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," pungkasnya.
- Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Terkait PSI
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Timnas Amin: Tak Pantas jadi Hakim MK