Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Timnas Amin: Tak Pantas jadi Hakim MK
- Taati Putusan MKMK, Jubir MK Tegaskan Paman Gibran Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Baca Juga
Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pagi tadi, Arief Hidayat menyampaikan sidang di Panel 3 digelar lebih awal karena ada pihak Terkait dari PSI.
Anwar Usman yang seharusnya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak Terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," sambungnya.
Selepas sidang pendahuluan perkara yang di dalamnya terdapat pihak Terkait dari PSI, Anwar Usman kembali mengikuti sidang.
- Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas
- Tertidur di Sidang Sengketa Pileg, Hasyim Lagi-lagi Ditegur Hakim MK
- PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta