Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal mentaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Megawati Komentari Keputusan MKMK
Baca Juga
Jurubicara MK, Fajar Laksono menegaskan, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, dan paslon nomor urut 3. Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Sabtu malam (23/3).
Lebih lanjut, Fajar menyatakan, pihaknya sudah menerima pendaftaran PHPU dari kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret mendatang.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” tuturnya.
Sementara terkait gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut bahwa pendaftaran ditutup pada hari ini sekitar pukul 22.19 WIB.
“Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau (pendaftaran sengketa) pileg jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB,” pungkasnya.
- Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Terkait PSI
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, Timnas Amin: Tak Pantas jadi Hakim MK